REVISI UU 13/2003 (copas catatan aktivis buruh di fb)


Beberapa hari ini berkembang isu lewat SMS bahwa pemerintah hendak merevisi U No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Mengapa saya katakana isu, karena sampai sekarang saya belum mendapat draft revisi tersebut. Ini cukup wajar, mengingat draft tersebut akan diserahkan pemerintah ke DPR pada tgl 10 Oktober 2010 nanti. Masih menurut isu tersebut, pasal yg hendak direduksi adalah yg berkaitan tentang hubungan kerja (Outsourching dan kontrak) dilegalkan untuk semua jenis pekerjaan, Nilai pesangon yg akan diturunkan menjadi maksimal 3x upah, Penghapusan system upah minimum yg selanjutnya akan diserahkan pada mekanisme pasar, Aturan mogok yg diperketat dan penghilangan batasan bagi tenaga kerja asing.
Jika memang benar isu tersebut, maka hal ini adalah awal dari kematian buruh Indonesia. Dengan pesangon diturunkan, maka dengan gampang dan mudah para pengusaha akan melakukan PHK terhadap buruh tetap. Apalagi didukung oleh sikap pemerintah (disnaker dan PHI) yg seolah menjadi stempel kebijakan pengusaha. Dengan ter-PHK-nya buruh tetap, pastinya akan digantikan dengan buruh Outsourching yg mudah direkrut, mudah di-PHK dan tak punya posisi tawar dalam proses hubungan kerja. Hingga banyak hak buruh outsourching yg tak dibayarkan tanpa mampu melakukan perlawanan utk meraihnya kembali. Keadaan tersebut masih diperparah lagi dengan system pengupahan yg diliberalisasi. Pengusaha dan buruh (yg tak lagi punya posisi tawar) berunding langsung tentang upahnya. Dengan rendahnya posisi tawar buruh, maka pengusaha bisa semau maunya membayar upah buruh. Karena tak ada batasan upah minimum. Dengan kondisi Indonesia yg surplus tenaga kerja dan angka kemiskinan yang tinggi, maka yg terjadi adalah orang bekerja sekedar untuk makan dan mempertahankan hidup. Dapatkah dibayangkan, surplus tenaga kerja ditambah bebasnya tenaga kerja asing masuk Indonesia.
Dengan kondisi diatas, akankah kita diam jika revisi UU No 13 tahun 2003 benar benar dilaksanakan? Dengan anda diam, berarti anda telah menggadaikan masa depan anak cucu anda

Komentar para aktivis:
Payi Lintang Putih ga bener tuch, buruh bkn robot bernyawa!
Manusia Sunyi Tgl 28 oktober 2010 kita mau turun ke jalan. Draft revisi ini akan dibahas pemerintah awal tahun 2011.
Prabowo Tanpa Jenderal Pemerintah sdh ingkari konstitusi. Layak digulingkan!
Krisis di Eropa saat ini diatasi dengan cara ini: "Bulan Desember 2009, buletin bulanan Bank Sentral Eropa-ECB,menyatakan dua prioritas Uni Eropa. PERTAMA: fleksibilisasi aturan industrial di Eropa. Artinya: melikuidasi undang2 ketenagakerj...aan yang ada, dlm konteks pengangguran dan krisis ketenagakerjaan dalam rangka mengurangi upah. KEDUA: pengurangan besar-besaran hutang dan defisit publik."

Tidak jauh beda dg Indonesia ya? Terus ada satu artikel yg menganalisa perlawanan di Eropa dan menyimpulkannya begini:
"Serangan (thd hak2 rakyat) begitu terkoordinasi sementara respon (oleh rakyat) tidak terkoordinasi"
"Di negara2 Baltik, Yunani, Romania, Portugal dan Spanyol serangan pemerintah ini mendorong mobilisasi rakyat yang tak jarang amat besar. Namu mereka tetap terpencah-pecah, dalam ruang dan waktu. Dan perjuangan yang dilakukan tidak (atau belum?) menunjukkan kemampuan memformulasikan respon yang menohok pusat dari krisis dan serangan2 terhadap hak rakyat tersebut (yaitu kapitalisme).

Di kita, ada rencana persatuan perlawanan terhadap pemerintah tgl 20/10 dan 28/10, dan mungkin akan banyak momen2 selanjutnya. Bagaimana agar lebih menyatu agar berkekuatan menyerang pusat krisis ini yaitu kapitalisme dan negara SBY?Lihat Selengkapnya
Eko Supriyanto pemerintahane asu kabeh...tengik ra melindunge rakyate.
Bambang Setio Hedi terlintas dibenakku...Kalo istana dipindah ke irian jaya demonya bisa makan ongkos banyak nih...sebelum jakarta pindah urusan buruh mesti tuntas tas tas
Djatmiko Ramasyahdani Siap dan menunggu komando u/ gulingkan muhaimin dari kursi menakertrans....
Buruh Buruh Kudus Gawat buat kaum buruh. UU 13 th 2003 aja masih ada yg belum melaksanakan. Kok diturunkan lagi kualitasnya. Penjahat buruh tenan.
Prabowo Tanpa Jenderal Darah Rakyat masih berjalan
menderita sakit dan miskin,
akan datangnya pembalasan
Rakyat yang menjadi hakim.
(Darah Rakyat)
Prabowo Tanpa Jenderal Darah Rakyat masih berjalan
menderita sakit dan miskin,
akan datangnya pembalasan
Rakyat yang menjadi hakim.
(Darah Rakyat)
Bottom of Form

Kaum Buruh Otomotif Bersatu, Lawan Revisi UU No. 13 Tahun 2003 Versi Pemerintah dan Pengusaha!

Sekilas tentang situasi industri otomotif

Dalam beberapa dekade terakhir industri otomotif dunia terus berkembang, merambah wilayah-wilayah yang kapasitas produksinya masih minimal seperti di Indonesia, kemajuan ini tentu saja didorong oleh tingkat kemajuan teknologi, sehingga dalam waktu yang cepat dapat dihasilkan sejumlah besar kendaraan bermotor. Kondisi ini menuntut perusahaan pemegang merek melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hal target produksi, biaya yang lebih murah dan distrubusi produk.

Sejak tahun 1970-an industri otomotif dunia memulai suatu revolusi operasi produksi menggunakan pendekatan Toyotisme, suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan dimana perusahaan pemegang merek tidak mengkonsentrasikan seluruh aktifitas produksi dalam kelompoknya sendiri melainkan dengan menyerahkan aktifitas produksi non-inti kepada perusahaan-perusahaan tertentu, model pendekatan ini telah menggantikan pendekatan Fordisme dimana proses produksinya diarahkan dalam satu konsentrasi pabrik besar, jika dalam Fordisme sangat menekankan pada industri dalam skala besar dengan prinsip ban berjalan, dalam pendekatan Toyotisme justru dijalankan dalam sistem jaringan berbagai perusahaan (keiretsu).

Dengan pendekatan baru ini diharapkan tujuan-tujuan perusahaan otomotif tersebut akan tercapai. Rantai industri otomotif yang terpecah-pecah, fragmentatif dan merentang keseluruh penjuru dunia menjadi 2 hingga 3 level kebawah, dikendalikan sepenuhnya oleh perusahaan pemasok komponen utama (OEM) dan pemegang merek akibatnya perusahaan-perusahaan ini sangat rentan terhadap krisis, terlebih apabila perusahaan-perusahaan tersebut semakin spesifik hanya untuk satu merek kendaraan tertentu.

Model pendekatan ini sangat menekankan pada fleksibililitas produksi yang diterjemahkan melalui metode lean-production/Just in time (JIT), dalam rangka mengikuti ketersedian logistik berupa sumber-sumber bahan dasar produksi yang masih tersedia dalam jumlah besar, mengejar wilayah-wilayah tujuan produksi baru yang kapasitas produksinya masih rendah, yang dikombinasikan dengan serangkaian kebijakan pengaturan buruhnya seperti kontrak kerja dalam jangka waktu yang panjang, tingkat kesejahteraan buruh yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan lain sebagainya dalam rangka membangun basis supply yang baru, murah dan ramping.

Saat ini di Indonesia sekurang-kurangnya ada sekitar 20 industri perakitan kendaraan bermotor dan ada sedikitnya 350 perusahaan komponen dan suku cadang yang memegang kontrak produksi dengan OEM dan pemegang merek, dengan kapasitas total produksi 700.000 unit mobil dan 5.113.487 unit motor pertahunnya.

Fungsi negara (kapitalis) dalam hal ini tentu saja akan diarahkan untuk mendukung fleksibilitas strategi ini, mulai dari masalah-masalah infrastruktur hingga masalah-masalah sosial-politiknya. Perjanjian perdagangan regional dan internasional kian membuka gerbang bagi industri otomotif di Indonesia. Penyesuaian struktural yang ditandatangani pemerintah bersama IMF pada tahun 1997 lalu dalam bidang otomotif berkaitan dengan pengurangan tarif impor, pengurangan pajak ekspor dan pengurangan kandungan lokal, semuanya ini ditujukan agar para pemegang merek dapat dengan mudah masuk kepasar Indonesia. Ditingkat kawasan forum pertemuan dagang ASEAN menetapkan besaran tariff menjadi 5% atau kurang, melalui kebijakan tersebut masing-masing negara di kawasan ASEAN akan dipaksa bersaing menarik minat pendirian pabrik dari pelaku industri otomotif transnasional, kebijakan ini lebih lanjut akan mengakibatkan derajat migrasi industri perakitan akan semakin tinggi misalnya seperti yang terjadi pada beberapa waktu lalu dimana Mitsubishi merelokasi pabriknya dari Indonesia ke Filiphina yang berakibat pada PHK.

Problem buruh otomotif

Problem buruh otomotif di negara-negara dunia ketiga adalah sama, yaitu diterapkannya model-model pengorganisasian kerja yang flexible melalui outsourcing, sub-kontrak dan kasualisasi (tenaga temporal), tingkat kesejahteraan/upah yang rendah meskipun rata-rata sudah diatas upah buruh garmen, kurangnya jaminan sosial dan fasilitas kerja, penghancuran kekuatan serikat dan bahaya pemutusan hubungan kerja akibat relokasi perusahaan, semua hal ini tentu saja sangat berkaitan dengan strategi produksi dan akumulasi modal industri otomotif global.

Kondisi paling parah dialami oleh perusahaan pemasok komponen tingkat 2 dan 3 dimana menurut data yang dikumpulkan oleh International Metal Federation tahun 2006/2007 bahwa terdapat 30-45% dari total buruh yang ada di perusahaan berstatus outsourcing. Negara (kapitalis) yang menggantungkan perekonomiannya kepada modal akan selalu mencari cara untuk menarik para investor, meningkatkan kompetisi yang muncul dari tekanan tingginya biaya buruh, rigiditas pasar tenaga kerja, serikat buruh yang militan dan lain sebagainya. Sistem operasi perusahaan otomotif yang telah diatur sedemikian rupa membutuhkan upah buruh yang murah, jumlah cadangan tenaga kerja yang banyak dan selalu tersedia, memiliki produktifitas/rajin, dan yang lebih mudah diarahkan untuk berdisplin dengan jam kerja yang panjang.

Rencana pengesahan revisi UU 13 tahun 2003 versi pengusaha dan pemerintah

Pada tanggal 10 Oktober 2010 mendatang, pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU 13 tahun 2003, recangan revisi tersebut diajukan oleh pengusahan lewat APINDO dan pemerintah lewat KADIN dan hingga saat ini buruh dan serikat buruh belum dapat memastikan apa isi dari draft yang ditawarkan, tetapi dari kecenderungan-kecenderungan dari situasi ekonomi dan politik global, terutama di Eropa dimana krisis kapitalisme terus terjadi yang mengakibatkan pemotongan sejumlah anggaran sosial bagi buruh dan rakyat dan kecenderungan-kecenderungan secara khusus dalam industri otomotif maka hampir dapat kita pastikan bahwa isi dari perubahan tersebut akan diarahkan pada fleksibilitas modal dan tenaga kerjanya, menghancurkan sedemikian rupa peran serikat buruh dalam membela hak-hak anggotanya dan pada gilirannya akan menghancurkan kekuatan kaum buruh itu sendiri, kaum buruh hanya akan dijadikan salah satu modal produksi, sama seperti bahan baku, mesin dan lain sebagainya.

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Jakarta Utara oleh FBLP terungkap bahwa setidaknya ada 6 kebijakan yang akan diatur pertama menyangkut besarnya uang pesangon, uang pesangon akan dikurangi hingga maksimal 5 bulan upah, dengan uang pesangon yang semakin kecil ini diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi pengusaha untuk mem-PHK buruhnya kedua memperluas penggunaan status buruh kontrak pada semua jenis pekerjaan meskipun pekerjaan tersebut bersifat kontinyu dan terus menerus, ketiga memperluas outsourcing pada semua jenis pekerjaan meskipun jenis pekerjaan tersebut bukan pekerjaan inti, kelima mempersulit hak mogok dan keenam menghapuskan sistem penetapan upah minimum oleh pemerintah, upah akan disesuaikan menurut kapasitas perusahaan.

Kaum buruh memang berkepentingan terhadap revisi UU 13 tahun 2003, namun revisi yang kita harapkan tentunya harus lebih berpihak kepada kaum buruh, UU 13 tahun 2003 jelas sama sekali belum berpihak kepada kaum buruh, pasal demi pasalnya saling bertolak belakang sehingga saling kontradiktif dan banyaknya pasal-pasal yang melemahkan posisi buruh, kita bisa mengambil salah satu pasal-pasal yang saling kontradiktif dan melemahkan posisi buruh sebagai contoh, dalam hal pemogokan menurut pasal 1 butir 23 dijelaskan sbb: “Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.”  Sedangkan di pasal 137 pengertian mogok ditambah lagi meliputi juga unsur prosedural dan tata cara pemogokan, dengan demikian berarti suatu pemogokan tidak dilihat secara substansial (apa yang menjadi sebab dan alasan pemogokan), tetapi apakah pemogokan tersebut sudah memenuhi tata cara formil, sehingga seringkali yang lebih mengemuka adalah kerangka formilnya semata, apa yang menjadi substansi pemogokan menjadi terlupakan. Selain itu dalam UU 13 tahun 2003 juga tidak pernah mengakui mogok sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan, UU 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004 hanya mengakui mekanisme damai dan perundingan, dan yang lebih parah lagi, dua mekanisme ini (damai dan paksaan) dibuat secara berjenjang atau dengan kata lain buruh hanya boleh mogok jika sudah diupayakan usaha-usaha damai dan perundingan. Dan masih banyak bukti-bukti lainnya.

Jalan keluar

Kaum buruh dan serikat buruh harus berani keluar dari lingkup persoalan-persoalan ditempat kerja, kaum buruh harus sadar bahwa modal (dengan berbagai macam operasinya yang menindas kaum buruh) dan pemerintahan yang pro modal adalah musuh utamanya saat ini, untuk itu perlu bagi kita semua untuk:

  1. Menyatukan seluruh kekuatan buruh dibidang otomotif, mulai dari buruh-buruh yang bekerja pada level 1 hingga ke level 2 dan 3 dalam rangka membangun posisi tawar yang kuat dihadapan pengusaha dan pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan, menghapuskan sistem kerja outsourcing dan lain sebagainya.  
  2. Membangun solidaritas dengan buruh di tingkat regional dan internasional untuk dapat menolak praktek-praktek politik upah murah, flesibilitas tenaga kerja dan lain sebagainya.  
  3. Menolak/melawan revisi UU 13 tahun 2003 versi pengusaha dan penguasa.  
  4. Namun semua jalan keluar tersebut tidak serta-merta akan menjamin kesejahteraan, kaum buruh dimanapun harus membangun sistem ekonomi dan politik baru yang berpihak kepada kaum buruh pada khususnya dan rakyat miskin lainnya, menggantingan pemerintahan KAPITALIS dengan SOSIALISME untuk itu persatuan antara buruh dan sektor-sektor lainnya harus segera dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN