SIARAN PERS MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA ( MPBI )




GERAKAN SEJUTA BURUH HOSTUM
SIARAN PERS MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA ( MPBI )
6 AGUSTUS 2012

MPBI sebagai payung besar gerakan buruh Indonesia yang dideklarasikan pada 1mei 2012 di stadion GBK,
melihat Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang memaksakan untuk menerbitkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012 
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL )
pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah  indikasi  dari pemerintah tetap akan menjalankan “POLITIK UPAH MURAH”, , terlebih buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian.

MPBI menilai hal tersebut  merupakan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah
Konstitusi dalam mewujudkan penghidupan yang layak.

Revisi permenaker tersebut hanya menambahkan 14 item tersebut  :
1) Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter 6) Celana pendek,
7) Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik, 10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastic
ukuran sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm.  

Revisi permenaker tersebut masih belum memasukan  kebutuhan riil pekerja, seperti :
Radio, televisi, Jaket, tas, gordyn, kaos tshirt, Hand phone, pulsa, pakaian muslim/muslimah, peralatan mandi,
jam tangan,  make up, sepatu olah raga, meja & kursi makan, jam dinding, jas hujan, payung,  termos,
mangkok, pel, sapu halaman, kipas,  gunting kuku, dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN