Tuntutan Diacuhkan, Puluhan Buruh PT Toppan akan Terus Demo di Depan Pabrik


http://www.bekasipos.com/images/stories/toppan_demo_bp2709.jpg

SUDAH 23 hari melakukan aksi demo di depan pabrik, puluhan buruh PT Toppan di Cikarang Barat tetap bertahan di depan pagar perusahaan. Mereka tak mau menyerah sebelum pihak perusahaan memenuhi tuntutan yang mereka perjuangkan.


"Kita akan tetap bertahan di sini sampai tuntutan kita dipenuhi," kata Sumarjono, koordinator aksi yang juga wakil ketua pengurus unit kerja (PUK) PT Toppan Cikarang Barat.

Mereka menuntut agar kelima buruh yang juga pengurus PUK, termasuk ketuanya Heri, agar dikembali dipekerjakan. Sebab, kelimanya kini diskors selama 6 bulan yang mengarah pada PHK.

Selain itu, mereka juga menuntut agar perusahaan membatalkan gugatan balik atas kesepakatan untuk mengangkat semua buruh outsourcing yang telah bekerja lebih dari enam bulan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sendiri dalam suratnya, 25 September mendukung perjuangan buruh dan menyebut aksi tersebut legal yang berarti meski tidak bekerja pihak perusahaan yang bergerak di bidang kemasan ini harus tetap memberi gaji.

Sedikitnya sekarang ada sekitar 150 tenaga outsourcing yang menuntut hak untuk diangkat menjadi karyawan tetap. "Karena Pemda menganggap legal, kami akan terus bertahan di sini siang malam sampai tuntutan dipenuhi," kata Sumarjono.

Sebenarnya, Disnaker Kabupaten Bekasi mengundang buruh dan manajemen untuk dipertemukan pada 25 September lalu. Namun, dengan arogan menurut Sumarjono, pihak PT Toppan justru tidak datang dan malah balik menyurati Disnaker.

Dari pemantauan di lapangan, Rabu (27/9), para buruh tampak berkumpul di dalam tenda yang didirikan di depan pabrik. Mereka ada yang tidur-tiduran, main kartu, dan berbincang serius mencari strategi untuk menyelesaikan persoalan perburuhan ini.

"Kami sudah mengadukan ke DPR juga, semoga para wakil rakyat akan cepat turun ikut menyelesaikan masalah ini," ujar Sumarjono. (may)

Sumber:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN