Peraturan Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Gajimu akan membahas lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah.

Apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah?
Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.


Apakah penyusunan struktur dan skala upah penting? Apa fungsinya?
Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena :
  • Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
  • Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
  • Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
  • Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut
  • Acuan dalam perundingan upah secara kolektif
  • Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak Penghasilan
Dapatkah pihak Perusahaan membuat penyusunan struktur skala upah tanpa mengacu kepada peraturan yang ada (UU No. 13/ 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah) ?
Menilik dari isi peraturan yang ada di UU. No.13/2003 dan Kepmenakertrans No.49/2004, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyusunan struktur dan skala upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu. Namun, untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan/kesenjangan sosial terstruktur di antara para pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja, serta memberi sanksi bila ada pekerja yang melanggar (pasal 92 ayat [2] UU Tenaga Kerja).
Dengan demikian, berdasarkan azas kebebasan berkontrak, boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian.
Bagaimana mekanisme penyusunan struktur dan skala upah?
Penyusunan struktur dan skala upah dilaksanakan melalui :
  • Analisa jabatan
  • Analisa jabatan adalah proses metode secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia.
  • Uraian jabatan
  • Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.
  • Evaluasi Jabatan
Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.
Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan struktur upah?
Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah dapat dilakukan melalui :
  • Struktur organisasi
  • Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
  • Kemampuan perusahaan
  • Upah minimum
  • Kondisi pasar
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994 tentang Struktur dan Skala Upah

1 komentar:

  1. apakah kenaikan upah sundulan boleh di gabung menjadi kenaikan persentase?

    BalasHapus

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN