GERAKAN SEJUTA BURUH
HOSTUM
SIARAN PERS MAJELIS
PEKERJA BURUH INDONESIA ( MPBI )
6 AGUSTUS 2012
MPBI
sebagai payung besar gerakan buruh Indonesia yang dideklarasikan pada 1mei 2012
di stadion GBK,
melihat
Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang
memaksakan untuk menerbitkan
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012
tentang
Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL )
pekerja
lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah indikasi
dari pemerintah tetap akan menjalankan “POLITIK UPAH MURAH”, , terlebih
buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian.
MPBI
menilai hal tersebut merupakan lalainya
negara dalam mengimplementasikan amanah
Konstitusi
dalam mewujudkan penghidupan yang layak.
Revisi permenaker
tersebut hanya menambahkan 14 item tersebut
:
1)
Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker
ukuran 1/2 liter 6) Celana pendek,
7)
Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik, 10)
Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastic
ukuran
sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm.
Revisi permenaker
tersebut masih belum memasukan kebutuhan
riil pekerja, seperti :
Radio,
televisi, Jaket, tas, gordyn, kaos tshirt, Hand phone, pulsa, pakaian
muslim/muslimah, peralatan mandi,
jam
tangan, make up, sepatu olah raga, meja
& kursi makan, jam dinding, jas hujan, payung, termos,
mangkok,
pel, sapu halaman, kipas, gunting kuku,
dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar