Begitu banyak keluh kesah,yang dihadapi oleh buruh/pekerja dari dulu hingga sampai jaman sekarang ini.Serikat Buruh/Serkat Pekerja adalah merupakan sebagian dari perwujudan mencari kebersamaan berpendapat,kesempatan bersosialisasi,berpolitik,dan kesetaraan ekonomi dan budaya.Dalam hal ketenagakerjaan yang haknya dikesampingkan oleh pengusaha/pemilik modal dan pemerintah.
Sedikitnya kecenderungan terhadap buruh/pekerja,untuk melakukan suatu
perubahan social (Social Of Change) ditolak mentah-mentah oleh
pengusaha/pemilik modal dan serta pemerintah,dengan alasan merugikan
perusahaan oleh pekerja/buruh,pendapat pengusaha/pemilik modal dan juga
pemerintah.Apa ?, yang menjadi persoalan tersebut !,dari alasan
pengusaha/pemilik modal dan pemerintah ? “alasan pendapatnya pengusaha
bilang dan berkata,pekerja/buruh mendirikan sebuah organisasi serikat
didalam perusahaan yang mereka pekerjakan”.
Alasannya,? Tersebut, yang dikatakan oleh pengusaha sebagai pemilik
perusahaan sangatlah tidak benar sama sekali dan tidak kuat serta
efisiensi sekali.Sebagai alasan yang tidak tepat dilakukan oleh
pengusaha dan pemerintah.”Kenapa ! dan”, mengapa” ? pemerintah
mencanangkan sebuah program peraturan untuk mendirikan sebuah
organisasi serikat yang telah diatur dalam konstitusi Undang-Undang
Dasar dan Undang-Undang.Ini adalah menjadi pertanyaan bagi
pekerja/buruh,yang selama ini dilakukan pemerintah?,berpihak kepada
pengusaha/pemilik modal perusahaan.”Pendapat saya,ini sangatlah tidak
real dan tidak adil,juga sangat tidak relefan sekali,merugikan bagi
pekerja/buruh dimasa mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan
berpuluh-puluh tahun lamanya”.
Sebenarnya berdiri sebuah organisasi serikat buruh/serikat pekerja dengan bertolak,bermaksud untuk mendukung dan mengawal sinergi kesatuan pekerja/buruh,sudah sampai titik tolak tahap tingkat tinggi kebosanan dari beraneka ragam cara bentuk ketidakadilan dan penurunan kemerosotan tanggung jawab moral social.
Pada dasar umumnya,masyarakat Indonesia adalah pekerja/buruh.Mereka bekerja diperusahaan,yang jelasnya ? “moral sosial dan rasa tanggung jawab” itu tidak ada,terutama sekali dilakukan oleh pemerintah dan para pelaku pengusaha sebagai pemilik modal.Atas tata cara sistem (procedures for system) dalam perkembangan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Meskipun dengan demikian,bahwa pemerintah dan/atau pengusaha telah melakukan tindakan anarkis dalam konstitusi Undang-Undang dasar dan Undang-Undang yang tidak sepadan yaitu khususnya pada; Pasal 33 ayat (2) dan (3),atas kebutuhan ekonomi kesejahteraan pekerja/buruh dan anggota keluarganya,serta juga termasuk dalam Pasal 28H ayat (1) dan (3).Isunya adalah ? “keterkaitan dengan penguasaan,eksplorasi,ketersediaan,pengilangan,distribusi,produksi,dan penetapan harga BBM,sudah dilakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi”.
Namun ide yang paling utama dicanangkan dalam program oleh pekerja/buruh ini adalah,mengadakan cara sistem hukum perburuhan (Labour Of Law System),yang mendukung untuk efisiensi ekonomis dengan,antara lain,mengurangi ongkos melalui pasar buruh yang sangat fleksibel.
Undang-undang Ketenagakerjaan (Undang-undang no.13 tahun 2003) banyak mengatur berbagai masalah tentang ketenagakerjaan dan hal ini yang dituangkan kedalam undang-undang tersebut,sangatlah banyak memberikan perhatian khusus. Dan dengan memberikan konsep kedalam kerangka hukumnya atas hak-hak dasariyah bagi pekerja,termasuk hak-hak para pekerja/buruh untuk melakukan hak mogok untuk menutup perusahaan bagi para pengusaha,justru ini berkaitan sekali dengan perlindungan upah,dan jaminan social,keselamatan dan kesehatan kerja.Undang-undang ini juga banyak mengatur dengan terkaitnya hubungan industrial Indonesia dan segala bentuk prosedur yang bagaimana menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).
catatan ; Mereka harus,”tetap bekerja” ,dan, “bekerja tetap”,sebagaimana halnya seorang pekerja,bukan untuk diberhentikan bekerja.
(Sebuah karya tulis seorang pemuda berkebangsaan Indonesia dengan menjunjung tinggi akan tercapainya suatu sistem Negara yang amburadul dari segala faktor segi unsur mempengaruhi perkembangan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang merata dinegara),dari kezholiman perbuatan manusia itu tersendiri akar ahlaq moral jiwa tidak sepadan dengan akal sehat pemikiran tanpa disadari secara garis besar umumnya).Bahwa dari pada itu,dalam kurikulum strukturnya Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah modal pokok utama bagi bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,bukan untuk mempintarkan kehidupan bangsa.
Yang merupakan bentuk salah satu dari bagian penting peraturan dalam Program Reformasi Hukum Perburuhan Indonesia 1998,yang banyak mencakup berbagai aspek perburuhan dan ketenagakerjaan,termasuk atas hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dan dirancang untuk memajukan dan merialisasikan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama di Negara Indononesia.
Untuk meningkatkan adanya suatu kesadaran dari ketiga konstituen akan hal hak-hak dan tanggung jawab mereka dan terhadap kemampuan untuk menjalankannya,namun begitu pula juga dengan untuk kesadaran mereka atas literaturnya struktur hubungan industrial yang baru dibawah undang-undang.(UU No.13/2003)
Undang-undang ini juga menggantikan dari 15 undang-undang dan peraturan tentang buruh dan ketenagakerjaan,undang-undang ini juga mempunyai ruang lingkup yang luas sekali dan juga meliputi dari pokok-pokok utamanya.
Pasal 1 Undang-undang ini memberikan definisi atas beberapa istilah-istilah hukum penting dalam ketenagakerjaan,sebagai berikut ;
1. Pekerja/Buruh adalah seseorang yang bekerja untuk tujuan memperoleh upah atau kompensasi dalam bentuk lain.
2. Pengusaha adalah seorang individu,wirausaha,badan hukum,atau bentuk badan usaha lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan melakukan pembayaran upah atau kompensasi dalam bentuk lain.
3. Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha yang mengatur syarat-syarat pekerjaan,hak-hak dan kewajiban -kewajiban dari para pihak yang bersangkutan.
4. Hubungan Ketenagakerjaan adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
5. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang dibentuk antara para pelaku proses produksi barang dan jasa,terdiri dari perusahaan dan pekerja/buruh,dan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
6. Serikat Buruh/Pekerja adalah suatu organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja/buruh pada suatu perusahaan serta yang berada diluar perusahaan yang mempunyai ciri-ciri independen,keterbukaan,demokrasi,dan mandiri.Serikat buruh/pekerja bertanggung jawab untuk melakukan advokasi dan perlindungan atas hak-hak dan kepentingan para pekerja/buruh dan peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh dan keluarga mereka.
7. Pearturan Perusahaan adalah suatu peraturan tertulis yang disusun oleh pengusaha yang mengatur syarat-syarat pekerja dan disiplin atas kerja.
8. Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu perjanjian berasal dari negosiasi antara para serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat kerja/buruh yang terdaftar di lembaga pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan,dengan pengusaha atau sekelompok pengusaha yang mengatur syarat-syarat pekerjaan,hak-hak,dan kewajiban dari kedua belah pihak.
9. Perselisihan Industrial adalah suatu perbedaan pendapat antara pengusaha atau sekelompok pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang timbul dari suatu perselisihan atas hak,perselisihan atas kepentingan,perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja,atau suatu perselisihan antara satu serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam suatu perusahaan.
10. Aksi Mogok adalah suatu tindakan bersama oleh para pekerja/buruh,yang direncanakan dan dilaksanakan oleh serikat kerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
11. Penutupan Perusahaan adalah suatu tindakan seorang pengusaha untuk mencegah sebagian dari,atau seluruh pekerjaan/tenaga kerja buruh melakukan pekerjaan mereka.
Tertanggal 22 Juli 2012,dibuat,di Jakarta oleh Muhammad Imam Wahyudi
Sungguh malang nasib karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja,yang dilakukan oleh perusahaan,hal ini sangatlah tidak konserfatif dan efektif serta efisien atas tindakan diskriminatif dan eksplorasi terhadap karyawan dirugikan oleh pengusaha sebagai pemilik perusahaan tersebut.Kriterianya tidak mencakup dalam perlindungan hak-hak pekerja/buruh,untuk bebas berpendapat,untuk bebas berserikat,untuk berunding bersama dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak untuk tidak saling merugikan.
Ketika ditanya mengapa,sebagian besar buruh mengatakan bahwa sistem buruh kontrak dan outsourcing adalah akal-akalannya perusahaan untuk mengejar efisiensi yang sudah berjalan dan efektif.
Manifestasi ‘program reformasi hukum perburuhan’,ini adalah sejak dilahirkannya sebuah Paket 3 UU Perburuhan yang disusun antara tahun 1998 - 200…4,yaitu; UU No.12 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.Ketiganya adalah,merupakan satu kesatuan paket yang tak terpisahkan,yang menggantikan seluruh sistem hukum perburuhan Indonesia.Khususnya yang dikembangkan sejak awal kemerdekaan tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar