KSPSI: Perhatikan Kebutuhan Hidup Buruh yang Layak

Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sarto mengatakan, pemerintah harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup yang layak berdasarkan hasil survei yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Regional (UMR).

"Aspek yang harus diperhatikan yaitu kebutuhan hidup yang layak menurut hasil survei Dewan Pengupahan," kata Syukur Sarto di Jakarta, Sabtu (3/11).


Menurut dia, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan.

"Kalau yang sudah lebih dari satu tahun atau sudah menikah maka tidak boleh berlaku upah minimum artinya berlaku di atas upah minimum yang dirundingkan secara bipartrit, yaitu mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja," ujar Syukur.

Ia mengatakan dalam penetapan upah minimum Gubernur harus membahas secara simultan dan mempertimbangkan faktor-faktor nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survei, produktivitas makro yang merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama.

"Selain itu juga memperhatikan pertumbuhan nilai PDRB, kondisi pasar kerja yaitu perbandingan jumlah kesempatan kerja dengan jumlah pencari kerja serta kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal) yang ditunjukkan oleh perkembangan keberadaan jumlah usaha marginal," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, jumlah kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) akan diputuskan pada pertengahan November 2012. "Keputusannya, pertengahan November harus selesai," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar pada seminar bertema Input bagi Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN