Apindo Kabupaten
Bekasi keberatan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, yang sudah
ditetapkan Dewan pengupahan sebesar Rp 2.002.000,-
Keberatan itu disampaikan Wakil
Ketua Apindo, Darwoto, Rabu (14/11), setelah mengetahui besarnya UMK Bekasi.
Dikatakan, kenaikan UMK sebesar Rp.
2.002.000,- sangat memberatkan kalangan pengusaha. Angka itu akan membuat
naiknya biaya produksi dan pengusaha dipastikan mengalami kerugian.
Dijelaskan, berdasarkan rapat dewan
pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi, pagi ini telah ditetapkan yang
nilainya sebesar, Rp 2.002.000,- untuk KelompokIII, Rp2.042.040,- Kelompok II,
Rp 2.302.300,- dan kelompok 1, Rp 2.402.400,-
“Kenaikan UMK sebesar Rp.
2.002.000,- sangat memberatkan kalangan pengusaha, dan akan membuat naiknya
biaya produksi serta pengusaha dipastikan mengalami kerugian” kata Darwoto.
Jika pengusaha rugi, otomatis dapat
mengakibatkan perusahaan pailit dan berpotensi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) karyawan. Selain itu, perusahaan yang memiliki jaringan manufaktur di
negara lain akan hengkang dari Indonesia karena investasi di Indonesia tak
menguntungkan.
Untuk itu, Darwoto berharap kenaikan
UMK tersebut bisa ditinjau kembali di tingkat provinsi Jawa Barat agar
perusahaan di kabupaten Bekasi tidak mengalami kerugian.
Kenaikan UMK tahun lalu saja sudah
sangat memberatkan pengusaha. Oleh karena itu Darwoto mengusulkan lebih baik
kenaikan UMK tahun ini dilakukan secara bertahap sehingga seluruh elemen
industri bisa menjamin kelangsungan usahanya.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar Rp.
2.020.000,- yang sudah ditetapkan tersebut prosesnya masih belum selesai karena
nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan dan
ditandatangani, paparnya.***
Redaktur : Imran Nasution
Reporter : Ardi Mahardika
Sumber:
http://www.dakta.com/berita/lintas-megapolitan/34371/apindo-kabupaten-bekasi-keberatan-kenaikan-umk.html/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar