Setelah melewati perundingan marathon hampir lebih dari 24 jam, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi akhirnya selesai menetapkan umk & umsk Kabupaten Bekasi.
Sempat diwarnai voting dalam menentukan jenis & kategori sektor 3 yang memang baru ada pada tahun 2013 akhirnya perundingan panjang yang mulai berjalan sejak Selasa 13 November 2012 pukul 13:00 Wib selesai pada hari Rabu 07:30 Wib dengan menghasilkan draft UMK Kabupaten sebagai berikut :UMK KAB. BEKASI 2013 :
UMK : Rp. 2.002.000
Kel 3 : Rp. 2.042.040
Kel 2 : Rp. 2.302.300
Kel 1 : Rp. 2.402.400
Hasil ini akan direkomendasikan kepada Bupati Bekasi lalu disahkan & ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Sebelum menjadi sebuah keputusan tetap, buruh berencana akan terus mengawal rekomendasi upah ini ke Gedung Sate.
http://rumahburuh.com/umk-bekasi-2013.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar