Perbandingan gaji pekerja kita - Saat ini dan masa lalu

Tahun 1596, sebagaimana laporan orang Belanda yang mengunjungi Banten, upah harian seorang budak sebesar 1.000 cash atau setara dengan 15 gantang beras. Menurut Reid, berat satu gantang beras sekitar 3,1 kilogram, sedangkan upah yang diterima seorang budak dalam satu hari mencapai 15 gantang beras atau sama dengan 46,5 kilogram, bila dibayar dalam bentuk uang sebanyak 1.000 cash, (Reid, 1992: 150).


Harga 1 kilogram beras pada tahun 2011 sebesar Rp. 7.000. Jadi upah seorang budak dalam satu hari sama dengan Rp. 325.500. Upah tersebut dirasakan tinggi oleh para Eropa saat itu, dan tampaknya bukan hanya terjadi di Banten, tapi juga pelabuhan lain khususnya di Asia Tenggara, (Heriyanti Ongkodharma Untoro, 2007; 221).

Bila upah itu dihitung perbulan maka upah budak adalah Rp. 9.765.000. Pada masa lalu sebuah keluarga biasa memiliki 2 budak. Dan budak pada masa lalu digunakan bukan skillnya. Karena itu budak untuk saat ini dapat digolongkan kedalam golongan pekerja yang tidak terdidik. Bisa pembantu atau buruh pabrik kasar saat ini dikategorikan sebagai angkatan kerja yang tidak terdidik, maka kedudukan mereka dapat disetarakan dengan budak masa lalu. Namun sayangnya gaji pembantu atau buruh pabrik kasar di Indonesia tidak ada yang melebihi gaji budak pada masa lalu. Gaji pembantu biasa, umumnya 500 ribu dan buruh pabrik di Jakarta adalah dibawah 2 juta (UMR).

Dari perbandingan tersebut dapat dikatakan bila kesejahteraan pekerja Indonesia saat ini masih sangat rendah dibanding ketika masa kerajaan masa lalu pra VOC Belanda. Sebuah keluarga saat ini umumnya memiliki pembantu bila memiliki gaji ± 9 kali gaji pembantu. Bila gaji pembantu kita, misalnya diwajibkan pemerintah harus sama dengan masa kerajaan pra VOC Belanda maka setiap keluarga yang mempekerjakan pembantu harus memiliki gaji ± Rp. 175.770.000 per bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretariat Jenderal DPR (2011), total gaji yang dibawa pulang anggota DPR merangkap ketua alat kelengkapan Dewan adalah sebesar Rp 54.907.200. Karena itu, gaji keluarga biasa pada masa lalu sebesar 3,2 kali gaji DPR yang terhormat merangkap ketua alat kelengkapan Dewan.

Informasi laporan orang Belanda pra VOC yang dikemukakan Reid menunjukkan bahwa standar hidup di Eropa pada saat itu belum tinggi dan masih berada di bawah Asia Tenggara. Dan informasi itu juga menunjukkan bila kemakmuran ala pedalangan : gemah ripah loh jinawi panjang punjung kerta lan raharja bukan utopia.

Irawan Djoko Nugroho 
 http://unik-87.blogspot.com/2011/07/perbandingan-gaji-pekerja-kita-saat-ini.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN