"Belum ada rencana mogok nasional jilid dua, kami masih membuka pintu dialog dengan pemerintah dan pengusaha, tapi kalau tidak ada solusi kita akan siap-siap laksanakan aksi," ujar anggota presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Andi Gani Nuwawea di sela-sela diskusi soal hubungan industrial dan buruh di Jakarta, Rabu (31/10)
Menurutnya, tidak seperti dugaan banyak pihak, aksi demonstrasi dan mogok bukanlah pilihan utama buruh untuk menuntut hak mereka.
"MPBI tidak antidialog, kita tidak menutup pintu diskusi. Kami juga tidak ingin sweeping dan menggerebek pabrik menjadi budaya," ungkapnya.
Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menambahkan pihak buruh menyadari dampak aksi mogok terhadap iklim investasi sehingga aksi ke jalan menjadi pilihan terakhir bila upaya diplomasi buntu.
Sebelumnya serikat buruh mengancam akan mengadakan mogok nasional lanjutan yang diikuti 10 juta buruh di seluruh Indonesia.
Aksi yang direncanakan November tersebut rencananya juga akan menutup sebagian besar sentra industri dan 12 titik pintu tol sehingga diprediksi bisa melumpuhkan kegiatan industri nasional.
Iqbal mengatakan serikat buruh masih menunggu iktikad baik pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja alih daya (outsourcing) dan upah murah.
Pada kesempatan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya sedang bekerja keras untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia agar bisa memperbaiki kesejahteraan buruh tanpa merugikan kepentingan pengusaha dan iklim investasi.
"Pemerintah bertekad memperbaiki UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang penuh kekurangan itu," ujar Muhaimin.
Pada Senin (29/10) dialog antara MPBI dan Kemenakertrans menyepakati beberapa hal termasuk mengenai pelaksanaan sistem kerja kontrak atau outsourcing.
Menakertrans mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan segera dikeluarkan sebuah Peraturan Menteri atau Permenakertrans yang mengatur sistem alih daya atau outsourcing yang hanya boleh dilaksanakan di lima bidang pekerjaan yaitu petugas jasa kebersihan, supir, sekuriti, katering, dan penunjang jasa pertambangan.
Pemberi kerja lima jenis pekerjaan tersebut juga harus membuat perjanjian tertulis yang jelas dengan pekerja atau buruhnya tentang status hubungan kerja dan harus memuat hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
http://www.beritasatu.com/nusantara/80589-buruh-janji-batalkan-mogok-nasional-jika-ada-solusi-pemerintah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar