Pertarungan dalam Pengupahan

Dewan Pengupahan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memulai survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Kamis (1/11/2012).

Hasil survei akan menjadi bahan pembahasan penetapan upah minimum 2013 yang mengikutsertakan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.


Perlu disadari, pembahasan penetapan upah minimum nyaris selalu menjadi ajang 'pertarungan' tiada henti terutama antara pekerja dan pengusaha. Kedua pihak nyaris tidak pernah bermufakat. Pekerja jelas menginginkan upah tinggi atau rasional untuk memenuhi kebutuhan. Pengusaha tentu ingin upah rendah atau setidaknya sesuai kondisi demi kelangsungan industri.

Kesadaran itu juga terungkap dalam Lokakarya Kebangsaan Mencari Format Hubungan Industrial Indonesia Berbasis Pancasila di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012). Hadir di sana perwakilan pemerintah, pimpinan serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan kalangan masyarakat.

"Perlu ada sistem pengupahan yang baku sehingga pekerja tidak bertarung terus dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal saat lokakarya. Pendapat ini juga diamini oleh Ketua Apindo Hasanuddin Rachman.

Dalam lokakarya itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menekankan, upah minimum 2013 perlu naik secara signifikan dibandingkan dengan 2012. Sayang, menteri tidak memberi gambaran rinci berapa kisaran nilai kenaikan itu.

Sebagai catatan, upah minimum di Kabupaten Bekasi Rp 1,49 juta. Upah minimum di Kota Bekasi Rp 1,42 juta. Upah minimum di Bekasi Raya perlu dijadikan contoh mengingat keberadaan 4.000 industri yang menjadikannya sebagai kawasan industri terbesar nasional bahkan Asia Tenggara.

Said Iqbal mengatakan, menteri sudah punya komitmen untuk menaikkan upah minimum secara signifikan. Ditegaskan bahwa upah minimum buruh perlu di atas Rp 2,5 juta.

"Saya yakin ini rasional dan tidak memberatkan," katanya. Namun, menurut Hasanuddin Rachman, Apindo harus berpikir keras terhadap tuntutan kenaikan upah minimum itu. "Kami juga harus memikirkan segala konsekuensinya. Untuk itu, pembahasan di Dewan Pengupahan perlu dicermati," katanya. Jangan nilai tengah

Pembahasan upah minimum di Dewan Pengupahan agar hasilnya tidak sekadar nilai tengah antara usul pekerja dan pengusaha. Penetapan nilai tengah terindikasi bahwa Dewan Pengupahan yang biasanya diketuai perwakilan pemerintah (Kepala Dinas Tenaga Kerja) mencari aman.

Di Kota Bekasi, upah minimum yang berlaku Rp 1,42 juta dengan KHL senilai Rp 1,35 juta. Upah minimum tadi merupakan nilai tengah dari usul buruh yang Rp 1,53 juta sedangkan usul pengusaha yang Rp 1,31 juta. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bekasi. Upah minimum di sini Rp 1,49 juta dengan KHL senilai Rp 1,35 juta.

Upah minimum itu juga adalah nilai tengah dari usul buruh yang Rp 1,6 juta sedangkan usul pengusaha yang Rp 1,32 juta. Dalam proses penetapan upah minimum pun, pekerja dan pengusaha tidak pernah sejalan. Keduanya sama-sama keberatan.

Perdebatan dan argumentasi klasik ialah pengusaha menilai upah memberatkan sedangkan pekerja menilai upah masih di bawah standar dan harapan.

Bahkan, sekadar kilas balik, pernah terjadi masalah ketika Apindo menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimun Kabupaten Bekasi 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Tindakan itu memicu sekitar 25.000 orang dari Buruh Bekasi Bergerak yang terdiri atas pelbagai elemen buruh berunjuk rasa besar-besaran dan memblokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (21/1/2012).

Untuk itu, munculnya komitmen pemerintah untuk menaikkan upah minimum buruh secara signifikan bisa jadi menimbulkan dampak yang macam-macam. Sulit memang memastikan bagaimana reaksi pengusaha dan pekerja.
Namun, pertarungan di Dewan Pengupahan kurun November 2012 akan menunjukkan sejauh mana dan seperti apa kepiawaian pengusaha dan pekerja menyelesaikan masalah klasik pengupahan.

Kesejahteraan
Masih segar dalam ingatan, mogok nasional atas anjuran MPBI yang diklaim diikuti oleh 2,8 juta buruh di 21 kawasan industri di Indonesia pada 3 Oktober 2012. Gerakan ini dipusatkan di Bekasi yang berdampak matinya mesin produksi 4.000 pabrik sehingga potensi ekonomi yang menguap, berdasarkan catatan Apindo, minimal Rp 3 triliun.

Mogok nasional itu mencerminkan gerakan organisasi buruh kian terkonsolidasi. Buruh mulai konsolidasi menuntut sistem kerja alih daya (outsourching) dihapus, sistem upah murah diganti, dan sistem jaminan sosial nasional diwujudkan.

"Gerakan semata-mata memperjuangkan kesejahteraan terutama di masa mendatang. Mari kita sadari, apakah di masa depan kita ingin anak-anak kita bekerja dalam sistem outsourching dan diupah murah? Saya yakin tidak, sehingga tuntutan buruh perlu disadari sebagai upaya menyelamatkan generasi sekarang dan mendatang," kata Said Iqbal.

Untuk mencapai nilai kebutuhan hidup layak, acuan yang ada saat ini adalah Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang 60 komponen KHL. Sebelum aturan itu ada, penghitungan upah didasari pada 46 komponen KHL yang dianggap buruh jauh tidak memadai. Bahkan, buruh mendesak aturan tadi diubah karena untuk mencapai KHL perlu mencakup 84 komponen.

Dengan mengacu pada 84 komponen KHL, upah minimum Rp 2,85 juta. Upah mininum buruh sektor 1 menjadi Rp 3,56 juta, sektor 2 menjadi Rp 3,31 juta, dan sektor 3 menjadi Rp 3,07 juta.

Di sisi lain, upah yang layak dapat dicapai apabila buruh berstatus pegawai tetap perusahaan. Selain upah, buruhtetap akan menerima tunjangan, fasilitas, dan bonus. Menjadi jelas, buruh sangat menolak outsourching karena upah lebih rendah 26 persen daripada upah pegawai tetap. Fasilitas, tunjangan, dan bonus tidak ada.

Negara menanggapi penolakan terhadap outsourching melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sistem alih daya tidak berlaku bagi pekerjaan inti.

Sistem bisa dilaksanakan secara terbatas di lima jenis pekerjaan yakni transportasi, kebersihan, keamanan, pertambangan lepas, dan katering.

Terbatas di sini dicontohkan, kebersihan tidak bisa dilakukan dengan sistem alih daya di perhotelan atau rumah sakit sebab dikategorikan sebagai pekerjaan inti. Contoh lain, keamanan tidak bisa diwujudkan dengan sistem alih daya di sektor perbankan karena tanpa keamanan sektor ini pasti lumpuh.

BEKASI, KOMPAS.com
Editor :
Robert Adhi Ksp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN