Buruh Bekasi Tetapkan Upah Minimum 2013 Rp 2,85 Juta

Aliansi Buruh Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam "Buruh Bekasi Bergerak" meminta pemerintah menetapkan upah minimum buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun 2013 sebesar Rp 2.859.171 per bulan.

Adapun tiga pengelompokan upah di Kabupaten Bekasi tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 3.076.464 untuk kelompok ketiga, sebesar Rp 3.310.279 bagi kelompok kedua, dan kelompok 1 sebesar Rp 3.561.860 per bulan.


Demikian disampaikan Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon Tabroni, kepada Kompas, Kamis (25/10/2012) sore di Jakarta.
"Bertempat di sebuah rumah makan di Tambun, Bekasi, Aliansi Buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan GSPMII menetapkan upah minimum dan upah minimum kelompok di Kabupaten Bekasi tahun 2013," ujarnya.

Penetapan upah minimum dan upah minimum kelompok, tambah Obon, dituangkan dalam pokok-pokok pikiran Aliansi Buruh Bekasi Bergerak yang diteken oleh pimpinan dan perwakilan Aliansi Buruh Bekasi.
Menurut Obon, upah minimum Kabupaten Bekasi dan upah minimum kelompok Kabupaten Bekasi pada tahun 2012, yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, adalah Rp 1.491.886 untuk kelompok pertama, Rp 1.715.540 bagi kelompok kedua, dan Rp 1.849.914,824 untuk kelompok ketiga.

Catatan Kompas, Buruh Bekasi Bergerak merupakan aliansi buruh yang dideklarasikan pada tahun 2011. Gerakan buruh ini berhasil mengorganisasi buruh di Kabupaten Bekasi untuk memperjuangkan penentuan upah minimum tahun 2012 di Kabupaten Bekasi. Puncak aksi dari Gerakan Buruh Bekasi ini adalah penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek pada 27 Januari 2012 lalu.

Editor :
Robert Adhi Ksp
 
 http://megapolitan.kompas.com/read/2012/10/11/12570229/Buruh.Tuntut.UMP.Segera.Ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN