Sebenarnya, tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tidak memenuhi
nilai UMK atau UMP yang ditetapkan (bukan nilai yang dituntut buruh). Ini karena biaya gaji karyawan atau buruh
hanyalah bagian kecil pengeluaran yang harus dikeluarkan perusahaan.
Bahkan, menurut hasil survei Bank Dunia (World Bank), komponen gaji
karyawan hanya 9-12 persen dari total biaya produksi.