SIARAN PERS MPBI
Buruh Indonesia mogok kerja secara
nasional pada 3 Oktober 2012
Dua
juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012,
secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja
Nasional pada pukul 08.00-18.00 di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan padat industri serta
kantor DPRD dan Gubernur di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada
buruh.
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga) tuntutan yakni : Hapus
Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan
Seluruh Rakyat pada 1 Januari
2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI
meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1)
Merevisi Permenaker
mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari
60 item menjadi 84 -122 item. (2) Mendesak pemerintah untuk
mengeluarkan Permenaker
mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI
juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan
iuran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha
sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana
pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang
berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI
dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak
ada respon dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap. Sebenarnya 3
tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak
lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3
tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang
serius.
Lebih
lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari
ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di China (2,1 juta),
Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta),
Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan
riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya
hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan
keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal
ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang
mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi
kekuatan ekonomi dunia.
Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan
diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar
iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga
Presidium MPBI, persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh
dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari
akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan
industri, serta kantor DPRD setempat bagi
daerah yang non kawasan industri. Andi
Gani menjamin aksi mogok
kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan
tertib dan tidak anarkis.
Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada
agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif
ekonomi karenanya para buruh
sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing
yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya
membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga
kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa
penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI
dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas
melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing
perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan
berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan
outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut
Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan
amanat UU BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1
Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada
tangal 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi
Kerja/Pengusaha seperti saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI), Ir Said
Iqbal ME ( PresidenKSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)
Tambahan informasi :
Mengenai MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan buruh Indoensia yang
didirikan dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat pekerja terbesar di
Indoensia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) dan
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indoensia (KSBSI) serta beberapa Federasi non Konfederasi. MPBI
mempunyai total anggotanya di seluruh Indoensia sekitar 6 juta anggota.
Mengenai Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah minimum kabupaten (UMK)
atau upah minimum Provinsi (UMP) secara prosedur penetapannya :
1. Ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari (sekitar
akhir bulan Oktober oleh
gubernur/ bupati setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/
kota.
2. Dewan pengupahan yang terdiri
dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi,
terlebih dahulu melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL
di pasar tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena akhir Oktober sudah
harus diputuskan, Dewan Pengupahan tetap
melakukan/menghitung survey KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan. Pada bulan Agustus 2012, Menakertrans
merevisi Permenaker
mengenai KHL dari 46 item menjadi 60 item. Hanya saja dari unsur buruh masih
menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian yang dilakukan
oleh lembaga riset AKATIGA.
3.
Data ILO, dari th 2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan
upah jauh di belakang lonjakan harga (inflasi) pangan. Pada tahun 2010,
inflasi harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara tingkat
kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi pangan yang tinggi dan kenaikan upah yang
rendah berdampak negatif terhadap pekerja miskin yang gajinya sesuai dengan
upah minimum atau dibawahnya. Perlu diingat bahwa pekerja miskin membelanjakan sebagian
besar penghasilannya untuk konsumsi makanan.
4.
Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik, namun
Rata-rata upah pekerja terhadap upah minimum akan mengalami penurunan di
masa depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010. Artinya
secara rata-rata pekerja mengalami penurunan kesejahteraan secara
sistematis, walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5.
Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga pekerja
menerima upah dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni 35.2 %.
Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan tenaga
kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah dibawah upah
minimum.
6.
Upah yang rendah akan mengakibatkan rendahnya daya beli
buruh dan kelaurganya (sekitar 100 juta jiwa) yang bisa berefek matinya industri dan
perekonomian.
Mengenai Outsourcing
1. Dalam UU 13/2003, outsourcing
di kenal dengan istilah pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa
tenaga kerja. Untuk pemborongan (outsourcing) pekerjaan, kaum buruh tidak
mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah “outsourcing” pekerja.
Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan buruh (perbudakan modern).
2. Dalam UU 13/2003, praktek
outsourcing pekerja ini diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara
lain : Tenaga kebersihan,
Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga driver, dan jasa
penunjang di perusahan pertambangan.
3. Namun dalam prakteknya,
outsourcing pekerjaan di praktekan di hampir seluruh jenis pekerjaan yang
disebabkan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menetapkan core atau non
core bisnis pekerjaan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
4. Yang menjadi ironis, ternyata
sangat mudah mendapatkan ijin menjadi agen outsourcing, kondisi tersebut
diperparah adanya permainan antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan
juga oknum serikat pekerja, praktek outsourcing makin meraja lela.
5.
Didaerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi pilihan para buruh untuk membuka mata
pemerintah daerah khususnya tentang hapus outsourcing karena faktanya dengan
grebek pabrik pengusaha mau untuk merubah status dari pekerja outsourcing jadi
pekerja hubungan langsung perusahaan baik PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50
ribu buruh sudah bisa berubah status .
6.
Bila pemerintah pusat tidak tegas maka Aksi Grebek Pabrik
akan terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara lain yang terbaik bagi
buruh untu kmerubah nasibnya saat pemerintah lalai dan pengusaha makin rakus
.Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM dan Karang Taruna
adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah.
Mengenai Jaminan Kesehatan
1. Dalam UU system jaminan sosial
nasional yang lahir untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial yang ada, dalam konteks
ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek hanya mengcover 4
program, kini menjadi 5 program dengan tambahan jaminan pensiun.
Yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
hari tua dan jaminan pension.
2. Bila dalam program Jamsostek,
buruh tidak dicover pasca pension, dan juga tidak mengcover semua penyakit,
kini melalui ketentuan UU SJSN buruh pasca usia pension akan tetap di cover.
3. Bila sebelumnya program
kesehatan masyarakat bersifat sementara dan parsial melalui program
Jamkesmas, kini melalui UU SJSN, setiap warga Negara yang masuk kategori miskin
akan mendapat jaminan kesehatan.
4. Yang menjadi masalah adalah :
a.
Dalam pemaparan pemerintah bulan lalu, ternyata per 1
januari 2014, masih ada sekitar 76 juta penduduk yang belum tercover jaminan
kesehatan
b. Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak
ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, padahal dalam ketentuan di program
Jamsostek, sepenuhnya iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha
Jakarta, 3
Oktober 2012
Majelis
Pekerja Buruh Indonesia
--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
Kepada Yth
Pemimpin Redaksi dan
Rekan-rekan Jurnalis
Salam Juang,
Aksi mogok nasional dua juta buruh dengan tuntutan HOSTUM dan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat direaliasasikan oleh MPBI karena tidak terbukti pemerintah bisa memenuhi satupun dari tiga tuntutan MPBI sampai akhir September 2012 .Untuk hal tersebut Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia ( MPBI ) dengan ini meminta bantuan kawan-kawan media untuk dapat hadir pada aksi :
Hari :Rabu , 3 Oktober 2012
Pukul : 09.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : 1.Kawasan MM 2100 ( depan PT AHM ) Bekasi ,Jawa Barat
Salam Juang,
Aksi mogok nasional dua juta buruh dengan tuntutan HOSTUM dan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat direaliasasikan oleh MPBI karena tidak terbukti pemerintah bisa memenuhi satupun dari tiga tuntutan MPBI sampai akhir September 2012 .Untuk hal tersebut Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia ( MPBI ) dengan ini meminta bantuan kawan-kawan media untuk dapat hadir pada aksi :
Hari :Rabu , 3 Oktober 2012
Pukul : 09.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : 1.Kawasan MM 2100 ( depan PT AHM ) Bekasi ,Jawa Barat
2.Kawasan East Jakarta Industrail Park ( EJIP ) Bekasi,Jawa Barat
3.Kawasan Industri
Jababeka ( depan PT Samsung ) Bekasi,Jawa Barat
4.Kawasan Industri Gobel ,Cikarang Barat Bekasi,Jawa Barat
5.Kawasan
Industri Pulogadung , DKI Jakarta
6.Kawasan Industri Sentul ,Bogor,Jawa Barat
7.Kawasan Industri Jatake
,Tangerang ,Banten
8.Kawasan Industri Bukit Indah ,Purwakarta,Jawa Barat
9.Kawasan Industri Brebek,Sidoarjo ,Jawa Timur
10.Kawasan Industri Muka Kuning ,Batam ,Kepri
11.Kawasan Industri Tanjung Uncang,Batam,Kepri
12.Kawasan Industri Medan,Deli Serdang,Sumatra Utara
Agenda
: Aksi Mogok Nasional 2 juta buruh MPBI di 80 Kawasan Industri strategis.
Demikian Undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami, kawan-kawan media dapat meliput acara ini. Terimakasih.
Demikian Undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami, kawan-kawan media dapat meliput acara ini. Terimakasih.
Kontak
Person media :
Subiyanto (0852 1625 267), Muhamad Rusdi (0812 8904
1000), Togar Marbun ( 0813 1149 8737), Roni : (0818 965 660)
Subiyanto
(0852 1625 2467); MuhamadRusdi
(0812 8904 1000); TogarMarbun(
0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar