Hatta Rajasa melakukan pertemuan dengan pimpinan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

Menko Perekonomian Hatta Rajasa melakukan pertemuan dengan pimpinan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). 
Pada tanggal 1 oktober 2012 jam 17.00 WIB s/d 20.30 WIB diselingi shalat Maghrib dan Shalat Isya berjamaah di Widya Chandra untuk membahas dan mensikapi rencana MOGOK Nasional HOSTUM yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober 2012.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari MPBI adalah Said Iqbal, Andi Gani, Syaiful DP, Ali Akbar, Djufni, Indra Munaswar, Abdullah, Iswan Abdullah, Muhamad Rusdi, Subiyanto, Baris silitonga, Andi, serta perwakilan pengusaha bukan anggota Apindo.

Dalam pertemuan tersebut Pak menteri memahami dan menerima masukan terhadap tiga tuntutan buruh terkait dengan Hapus outsourcing, Tolak Upah Murah dan berlakukan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 1 januari 2014, dan terhadap tiga (3) tuntutan tersebut Pak menko perekonomian meminta waktu kepada MPBI untuk dicarikan jalan keluar terhadap tuntutan tersebut serta meminta kepada MPBI agar menunda dulu Aksi Mogok Nasional tersebut.


Sikap MPBI dibawah koordinator Said Iqbal (KSPI) dan Andi Gani Nuwawea (KSPSI) secara tegas disampaikan kepada Pak menko perekonomian bahwa MPBI tidak akan menunda Aksi Mogok tersebut tanpa ada Langkah penyelesaian konkrit terhadap tiga tuntutan tersebut dan tidak cukup dengan janji janji berupa statement dukungan terhadap Buruh/pekerja. 


Diakhir pertemuan tersebut Pak Menteri menyampaikan bahwa akan segera melakukan Rapat dengan Kementerian kementerian terkait besok tanggal 2 oktober 2012 dan meminta kesediaan MPBI untuk melanjutkan pertemuan besok tanggal 2 Oktober 2012 dan atas usulan tersebut MPBI akan membahasnya dulu apa masih perlu untuk melakukan pertemuan tersebut dan kita semua berdoa semoga apa yang menjadi tuntutan buruh bisa dipenuhi sebelum tanggal 3 oktober sehingga Aksi Mogok Nasional tidak jadi dilakukan oleh Buruh/Pekerja anggota MPBI.

1 komentar:

  1. http://www.facebook.com/photo.php?fbid=3831566747168&set=o.331916286849021&type=1&relevant_count=1&ref=nf

    BalasHapus

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN