KOMITE AKSI BURUH UNTUK JAMSOSTEK

KOMITE AKSI BURUH UNTUK JAMSOSTEK

A. Sinopsis
Yanti, 35 tahun adalah seorang pekerja di kawasan industri Bekasi. Sudah dua bulan ini dirinya menganggur akibat perusahaannya di tutup karena didera krisis ekonomi. Ia bingung menatap masa depannya, ketika dirinya atau anaknya sakit dari mana biaya untuk berobat, “kalau sekedar buat makan sehari – hari saya bisa mas, mencari uang dengan kerja serabutan. Tapi kalau anak saya sakit, saya tidak tahu dari mana uang bisa didapat untuk berobat, bahkan saya bisa lebih miskin lagi” demikian ungkapnya.
Jaya, 55 tahun, seorang pekerja suku jawa yang telah bekerja 35 tahun di sebuah perusahaan multi Nasional di Batam. “:kalau saja saya seorang PNS/TNI – Polri mungkin saya tidak pusing lagi memikirkan dimasa pensiun saya ini, PNS tentu mendapatkan dana pensiun dan jaminan kesehatan seumur hidup. Tapi kenyataanya saya tidak ada dana pensiun dan tidak memiliki rumah, bagaimana dengan nasib keluarga saya walaupun saya sudah bekerja 35 tahun” keluhnya.
Sinopsis kehidupan Yati dan Jaya mewakili nasib ratusan juta pekerja/buruh di Indonesia, yang tidak mempunyai jaminan sosial (Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun) ketika mereka tidak lagi memiliki pekerjaan. Sehingga membuat mereka menjadi jauh lebih miskin. Pertanyaannya adalah ”Dimana tanggung jawab negara dan siapa yang membayar biaya berobat pekerja/buruh yang tidak lagi bekerja ? Negara harus bertanggung jawab !
Potret lain adalah ketika kita mengingat, bagai mana seorang ibu yang bekerja sebagai pemulung mendorong gerobak, yang berisikan anaknya sedang sakit keras, dari satu rumah sakit kerumah sakit lainnya dan satu klinik lainnya di tolak untuk berobat anaknya, hanya karena sang ibu tidak punya uang akibat kemiskinannya sebagai pemulung,. Dari berita ini di dapat akhirnya sang anak meninggal dunia di dalam gerobak karena tidak di obati dan meninggal bagaikan layaknya “binatang”. Dimana tangung jawab negara ?
Ketiga sinopsis ini akhirnya meneguhkan kita untuk berjuang dan menuntut pemerintah RI agar melaksanakan Jaminan Sosial yang bersifat menyeluruh untuk seluruh rakyat Indones
ia dan tidak diskriminasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN