Siaran Pers 21 Maret 2012 SIARAN PERS

Tolak Kenaikan harga BBM

Aliansi Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
21 Maret 2012, Long March Bunderan HI menuju Istana Negara
UUD Negara RI tahun 1945 pasal 27 ayat ( 2 ) mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 33 ayat (3) mengamanatkan ...”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Rencana pemerintah akan menaikan harga BBM pada 1  April 2012  seharusnya dipikir matang-matang berbagai efek negatif dan efek domino yang timbul.  Bagi buruh, kebijakan pemerintah tesebut sangat menyakitkan, dikarenakan 
  1. Kenaikan BBM akan menurunkan daya beli / upah buruh  yang baru saja naik 15-30% sehingga kenaikan riilnya 30 % hanya  menjadi 5 %.
  2. Kenaikan harga BBM akan menaikan ongkos transport dan sewa kamar / rumah sebesar 20 % sehingga  kenaikan upah menjadi minus 10%. Dengan kata lain, upah buruh bukannya naik, malah menjadi turun 10 %.
  3. 3.     Dengan kenaikan BBM dan TDL, akan memberatkan beban pengusaha, sehingga pengusaha akan melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan kerja ( PHK ) dan akan menyengsarakan buruh.
Menghadapi Kebijakan yang tidak Pro Rakyat maka kami Aliansi SP/SB yang terdiri dari KSPSI,KSPI,KSBSI dan FSPTSK,FSBI,OPSI,SP FKK PT DI,GSPMII  yang beranggotakan jutaan buruh di Indonesia hari ini dengan diwakili 15.000 buruh Jabodetabeka menyatakan SIKAP :
  1. MENOLAK dengan tegas Kenaikan BBM dan TDL yang akan menyengsarakan Rakyat .
  2. Menuntut diberikannya “Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat dan Upah Layak” bukan BLSM dan Raskin yang rawan Korupsi dan Menambah hutang baru .
  3. Akan melakukan gerakan ekstra parlemen di seluruh wilayah Indonesia dan melakukan pemogokan nasional serta menutup obyek obyek strategis  seperti :kawasan industri ,pelabuhan ,bandara ,jalan tol ,bursa efek,pusat pemerintahan  dan puncaknya mengepung Istana pada saat hari buruh internasional 1 May 2012 dengan massa 150 ribu buruh se Jawa
  4. Akan terus berjuang bersama Rakyat dan menuntut Presiden mundur dan diadili karena sudah melanggar Konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat ( 2 ) dan pasal 33 ayat ( 3 )
 
Kalau  bulan lalu  buruh di Bekasi menutup  jalan tol untuk melawan upah minimum yang di gugat PTUN oleh Apindo, apalagi dengan kenaikan  harga BBM, akan  membuat upah buruh turun, dan akan ada perlawanan massif serta pemogokkan umum buruh yang lebih besar lagi.
 
TOLAK KENAIKAN HARGA BBM SEKARANG JUGA!
 
Kontak: Rusdi ( KSPI ) : 0812 8904 1000 ;Subiyanto ( KSPSI ):085216252467;Edward M (KSBSI] : 081398289727
Sekretariat (sementara) : Jl. Raya Condet No. 9 Cililitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN