Kepulauan Riau tentang Penyerangan terhadap Buruh Bekasi




KAMI MELAWAN KEKERASAN TERHADAP DEMOKRASI !!
 
Garda Metal
Pada hari Senin 29 Oktober 2012 diberitakan telah terjadi pembubaran pelaksanaan hak mogok kerja secara paksa diikuti tindakan pengerusakan oleh oknum-oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan MBB, terhadap buruh di pabrik PT.BHI, PT.Patria, PT.Showa, PT.Keintech dan PT.Global di Bekasi.

Setelah melakukan pembubaran paksa disertai tindakan pengerusakan, kelompok oknum tersebut melanjutkan aksi pengerusakan terhadap posko buruh (Saung Buruh) di kawasan Jababeka I. Aksi pengerusakan ini juga diikuti tindakan penganiayaan terhadap anggota Serikat Pekerja/Buruh di depan PT.Samsung di Bekasi.


Maraknya aksi premanisme seperti tersebut diatas menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum sehingga menyiratkan kurangnya kepastian (jaminan) hukum di Indonesia. Dan hal inilah yang sesungguhnya menjadi kendala dalam pengembangan iklim investasi di Indonesia, adanya jaminan atau kepastian hukum.

Masih di hari yang sama, Senin, 29 Oktober 2012, unjuk rasa buruh Bogor menuntut upah layak mendapatkan tindakan represif dari aparat yang berwajib, sehingga menimbulkan korban luka-luka. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat peran aparat berwajib dalam setiap kegiatan unjuk rasa adalah menjembatani serta membantu mencari solusi atas sumber masalah.

Maka dengan ini Garda Metal FSPMI Propinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap :
1. Mengecam tindakan pembubaran paksa pelaksanaan hak mogok kerja, pengerusakan posko-posko buruh serta penganiayaan terhadap anggota-anggota serikat pekerja.buruh di Bekasi.

2. Menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan menindak tegas pelaku serta dalang dibalik aksi kekerasan oleh oknum-oknum tak dikenal tersebut diatas, dalam rangka penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Meminta pihak berwajib menghentikan penggunaan pendekatan represif terhadap kegiatan-kegiatan demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjaga hak setiap warga negara Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Batam, 1 November 2012

”Selama pemuda pemudi Indonesia masih memiliki darah berwarna merah, yang dapat membikin secarik kain putih berwarna merah putih, maka selama itu pula, kami tidak akan tunduk pada penindasan !” ~ Garda Metal FSPMI Propinsi Kepulauan Riau.

sumber:
 http://spai-fspmi.or.id/pernyataan-sikap-garda-metal-fspmi-propinsi-kepulauan-riau-tentang-penyerangan-terhadap-buruh-bekasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN