Pada
hari Senin 29 Oktober 2012 diberitakan telah terjadi pembubaran
pelaksanaan hak mogok kerja secara paksa diikuti tindakan pengerusakan
oleh oknum-oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan MBB, terhadap buruh
di pabrik PT.BHI, PT.Patria, PT.Showa, PT.Keintech dan PT.Global di
Bekasi.
Setelah
melakukan pembubaran paksa disertai tindakan pengerusakan, kelompok
oknum tersebut melanjutkan aksi pengerusakan terhadap posko buruh (Saung
Buruh) di kawasan Jababeka I. Aksi pengerusakan ini juga diikuti
tindakan penganiayaan terhadap anggota Serikat Pekerja/Buruh di depan
PT.Samsung di Bekasi.
Maraknya
aksi premanisme seperti tersebut diatas menunjukkan masih lemahnya
penegakan hukum sehingga menyiratkan kurangnya kepastian (jaminan) hukum
di Indonesia. Dan hal inilah yang sesungguhnya menjadi kendala dalam
pengembangan iklim investasi di Indonesia, adanya jaminan atau kepastian
hukum.
Masih
di hari yang sama, Senin, 29 Oktober 2012, unjuk rasa buruh Bogor
menuntut upah layak mendapatkan tindakan represif dari aparat yang
berwajib, sehingga menimbulkan korban luka-luka. Hal ini sangat
memprihatinkan mengingat peran aparat berwajib dalam setiap kegiatan
unjuk rasa adalah menjembatani serta membantu mencari solusi atas sumber
masalah.
Maka dengan ini Garda Metal FSPMI Propinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap :
1.
Mengecam tindakan pembubaran paksa pelaksanaan hak mogok kerja,
pengerusakan posko-posko buruh serta penganiayaan terhadap
anggota-anggota serikat pekerja.buruh di Bekasi.
2.
Menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan
menindak tegas pelaku serta dalang dibalik aksi kekerasan oleh
oknum-oknum tak dikenal tersebut diatas, dalam rangka penegakan hukum di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Meminta pihak berwajib menghentikan penggunaan pendekatan represif
terhadap kegiatan-kegiatan demokrasi yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian
pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjaga hak setiap warga negara
Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batam, 1 November 2012
”Selama
pemuda pemudi Indonesia masih memiliki darah berwarna merah, yang dapat
membikin secarik kain putih berwarna merah putih, maka selama itu pula,
kami tidak akan tunduk pada penindasan !” ~ Garda Metal FSPMI Propinsi
Kepulauan Riau.
sumber:
http://spai-fspmi.or.id/pernyataan-sikap-garda-metal-fspmi-propinsi-kepulauan-riau-tentang-penyerangan-terhadap-buruh-bekasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar