PT Patria Digeruduk 10 Ribu Buruh


Buruh Outsourcing PT Patria saat melakukan mogok kerja
Bekasi – Pemberantasan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, terus dilakukan. Kali ini, PT Patria (United Tractors Pandu Engineering) yang berlokasi di Jababeka, yang mendapat giliran didatangi oleh 10 ribu massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jumat (28/09). Buruh bersolidaritas untuk 252 pekerja PT Patria tergabung dalam Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI melakukan mogok untuk menuntut agar status mereka yang hanya pekerja subkontraktor diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan.

PT Patria yang merupakan anak perusahaan PT Astra ini mempekerjakan sekitar 500 buruh.  PT Patria memproduksi alat-alat berat yang biasanya digunakan dalam bidang pertambangan.

Menurut ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAMK FSPMI PT Patria, Trivery, pekerja outsourcing mendapatkan perlakukan diskrminatif dari perusahaan. “Upah kami dibedakan dengan buruh tetap. Upah kami hanya Rp 1,6 juta, padahal seharusnya Rp 1,8 juta. Kami juga hanya mendapatkan Jamsostek, sementara karyawan tetapnya bisa dibackup oleh asuransi yang fasilitasnya jauh lebih baik. Seragam pun dibedakan dari karyawan tetap. Bahkan dalam pergaulan, karyawan tetapnya tidak mau bergaul dekat dengan kami yang outsourcing. Mungkin karena kami dianggap buruh kelas bawah,” kata Trivery.

Sudah sejak lama pekerja outsourcing PT Patria ingin memperjuangkan nasibnya. Padahal di PT Patria sudah ada Serikat Pekerja, tetapi Serikat Pekerja tersebut tidak mau membantu pekerja  outsourcing. Akhirnya pekerja outsourcing membentuk PUK SPAMK FSPMI di perusahaan, baru lah mereka berani berjuang menuntut hak-haknya.

PT Patria yang tahun lalu (2011) meraup keuntungan Rp 1,2 triliun ini, mengaku sedang turun order karena banyak perusahaan tambang bijih yang menghentikan produksi karena peraturan pemerintah yang baru (Permen ESDM No. 07 Tahun 2012), melarang produksi pertambangan bijih tanpa membangun pabrik smelter. Namun, menurut Trivery, selama ini pekerja outsourcing sudah mengabdi untuk perusahaan dengan masa kerja bertahun-tahun, sehingga perusahaan harus mau mengangkat status pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 66, alih daya (outsourcing) hanya dibolehkan di lima bidang pekerjaan, yakni cleaning service, security, catering, kurir (pengiriman atau antarjemput) dan pertambangan. Jika melanggar, maka demi hukum, pekerja alih daya harus berubah status hubungan kerjanya menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan). Artinya, PT Patria telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga wajib menjadikan pekerja outsourcing-nya menjadi pekerja tetap.
Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen PT Patria tidak menanggapi tuntutan buruh. Saat buruh bersiap-siap untuk melanjutkan aksi pada hari Sabtu, akhirnya manajemen meminta agar perundingan dilanjutkan pada tanggal 4 Oktober.

PT Patria meliburkan  perusahaannya tanggal 1 – 3 Oktober untuk menghindari aksi mogok nasional, namun anggota AMK FSPMI menyatakan akan tetap datang ke pabrik pada tanggal 3 Oktober nanti. (Sr)

sumber: http://mb.spai-fspmi.or.id/pt-patria-digeruduk-10-ribu-buruh/

2 komentar:

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN