Hasil Rapat Komisi IX terkait Mogok Nasional



Perundingan antara Anggota Komis IX DPR RI yang membidangi masalah Ketenagakerjaan dengan unsur-insur Lembaga Kerjasama ( LKS) Tripartit Nasional yang di hadiri oleh unsur serikat pekerja, perwakilan pengusaha serta pemerintah menghasilkan beberapa rekomendasi terkait tuntutan buruah pada aksi mogok nasional 3 Oktober lalu.

Beberapa kesimpulan dari pertemuan tersebut antara lain :
1. Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan menteri no. 13 tahun 2012 tentang Komponen Hidup layak untuk memperbaiki komponen kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan daya beli pekerja dan keluarganya serta kemapuan mambayar upah dari sektor UKM dalam rangkan menjamin kesejahteraan pekerja.

2. Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan :
a. Penerbitan Peraturan pelaksana yaitu 11 peraturan pemerintah, 4 Keputusan Presiden, 7 Keputusan menteri sesuai amanat UU No. 13 tahun 2003
b. Melaksanakan putusan Mahkamah konstitusi No. 27/PUU-IX-/2011 untuk menjamin pemenuhan kelangsungan dan kepastian hak-hak pekerja outsorsing.
c. Pengawasan dan penegakan hukum ( law enforcement ) serta pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melaksanakan outsorsing tidak susuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Revisi terhadap LKS Triparti Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja.

Demikian beberapa point dari kesimpulan rapat antara Komis IX DPR RI dengan LKS Tripartit Nasional, untuk lebih jelasnya silahkan lihat pada attacment.
Semoga pertemuan ini bisa membawa titik terang terhadap permasalahan yang menjadi teuntutan kaum pekerja, sehingga iklmi bekerja kembali produktif dan kondusif pasca aksi mogok. (mh/rb)
 http://rumahburuh.com/hasil-rapat-komisi-ix-terkait-mogok-nasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PERATURAN KETENAGAKERJAAN